PDK3LH
PEDOMAN DISIPLIN KESEHATAN KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP (PDK3LH)
A. PELANGGARAN DRIVING/MENGEMUDI
a. Pelanggaran Ringan
- Mengemudi melebihi 6-10 Km/jam dari batas maximum kecepatan (20 km/jam di area proyek)
Teguran : Lisan, SP 1 diberikan setelah 2 kali pelanggaran
- Tidak memasang traffic cone jika kendaraan rusak di area proyek
Teguran : Lisan, SP 1 diberikan setelah 2 kali pelanggaran
- Meninggalkan kendaraan dalam keadaan mesin hidup.
Teguran : Lisan, SP 1 diberikan setelah 2 kali pelanggaran
- Pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan insiden katagori ringan
Teguran : Lisan, SP 1 diberikan setelah 2 kali pelanggaran
- Berbicara di radio dengan obrolan yang tidak terkait dengan pekerjaan
Teguran : Lisan, SP 1 diberikan setelah 2 kali pelanggaran
b. Pelanggaran Sedang
- Mengemudi melebihi 20-30 Km/jam dari batas maximum kecepatan (20 Km/jam di area proyek)
Teguran : SP 2, apabila melanggar lagi/melakukan pelanggaran ringan akan diberikan SP yang lebih tinggi
- Membawa penumpang melebuhi kapasitas tempat duduk
Teguran : SP 2, apabila melanggar lagi/melakukan pelanggaran ringan akan diberikan SP yang lebih tinggi
- Pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan insiden katagori sedang.
Teguran : SP 2, apabila melanggar lagi/melakukan pelanggaran ringan akan diberikan SP yang lebih tinggi
- Melanggar rambu LARANGAN (dilarang masuk, mendahului, dll).
Teguran : SP 2, apabila melanggar lagi/melakukan pelanggaran ringan akan diberikan SP yang lebih tinggi
- Insiden yang diakibatkan karena unit menabrak mundur
Teguran : SP 2, apabila melanggar lagi/melakukan pelanggaran ringan akan diberikan SP yang lebih tinggi
- Situasi yang berbahaya menurut safety department/pengawas K3LH.
Teguran : SP 2, apabila melanggar lagi/melakukan pelanggaran ringan akan diberikan SP yang lebih tinggi
c. Pelanggaran Berat
- Mengemudi kendaraan sambil mengoperasikan telepon.
Teguran : SP 3
- Mengemudi melebihi 40 km/jam dari batas maximum kecepatan (20 Km/jam di area proyek)
Teguran : SP 3
- Insiden yang diakibatkan karena fatique/mengantuk.
Teguran : SP 3
- Mengoperasikan kendaraan dalam keadaan service break/sabuk pengaman rusak
Teguran : SP 3
- Pengemudi tidak memakai safety belt/sabuk pengaman saat mengemudi
Teguran : SP 3
- Pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan insiden katagori berat
Teguran : SP 3
- Mengemudikan alat/unit tanpa izin otoritas dari yang berwenang
Teguran : PHK
​
B. PELANGGARAN UMUM
a. Pelanggaran Ringan
- Tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) di area kerja wajib APD
Teguran lisan, SP 1 diberikan setelah 2kali pelanggaran
- Tidak membawa badge/name tag dari perusahaan saat bekerja
Teguran lisan, SP 1 diberikan setelah 2kali pelanggaran
- Tidak mengikuti/melaksanakan prosedur kerja yang aman yang berlaku.
Teguran lisan, SP 1 diberikan setelah 2kali pelanggaran
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
Teguran lisan, SP 1 diberikan setelah 2kali pelanggaran
b. Pelanggaran Sedang
- Pengawas tidak menegur bawahannya yang melakukan tindakan tidak aman
Teguran : SP 1, apabila melanggar lagi/melakukan pelanggaran yang ringan, akan diberikan SP yang lebih tinggi
- Tidak melaporkan kecelakaan yang menimpa dirinya kepada pengawas
Teguran : SP 1, apabila melanggar lagi/melakukan pelanggaran yang ringan, akan diberikan SP yang lebih tinggi
- Membuang limbah B 3 tidak sesuai prosedur.
Teguran : SP 1, apabila melanggar lagi/melakukan pelanggaran yang ringan, akan diberikan SP yang lebih tinggi
- Merokok di area larangan merokok.
Teguran : SP 1, apabila melanggar lagi/melakukan pelanggaran yang ringan, akan diberikan SP yang lebih tinggi
- Memelihara dan memberi makan binatang di lingkungan Perusahaan
Teguran : SP 1, apabila melanggar lagi/melakukan pelanggaran yang ringan, akan diberikan SP yang lebih tinggi
- Bekerja di ketinggian (>1,5 meter) tanpa menggunakan pelindung jatuh/safety body harnes
Teguran : SP 2, apabila melanggar lagi/melakukan pelanggaran yang ringan akan diberikan SP yang lebih tinggi
- Bekerja di ruang terbatas tanpa ijin.
Teguran : SP 2, apabila melanggar lagi/melakukan pelanggaran yang ringan akan diberikan SP yang lebih tinggi
- Bekerja di pinggir dan di atas air (kedalaman > 1,5 meter) tanpa pelampung
Teguran : SP 2, apabila melanggar lagi/melakukan pelanggaran yang ringan akan diberikan SP yang lebih tinggi
- Kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
Teguran : SP 2, apabila melanggar lagi/melakukan pelanggaran yang ringan akan diberikan SP yang lebih tinggi
c. Pelanggaran Berat.
- Memindahkan barang bukti insiden tanpa izin dari Safety Departement
Teguran : SP 3
- Karyawan mengendarai sepeda motor di area bekerja/di area proyek.
Teguran : SP 3
- Melakukan pelanggaran K3 Umum yang menyebabkan orang lain
cedera berat.
Teguran : SP 3
- Merokok di area kerja/proyek dalam jam kerja efektif.
Teguran : SP 3
- Melakukan Pelanggaran K3 Umum yang menyebabkan orang lain cedera/fatality
Teguran : PHK
- Bekerja dalam pengaruh narkoba/alkohol.
Teguran : PHK
​