K3 SAHABAT PEKERJA DAN PENGUSAHA
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang keselamatan kerja dan mengingat dalam suatu pekerjaan mengandung resiko baik terhadap kesehatan lingkungan maupun kecelakaan kerja. Maka berkaitan dengan ini sangatlah diperlukan suatu pedoman bagi pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup (K3LH) .
Mengingat betapa pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) terhadap suatu pekerjaan, maka perlu dimunculkan suatu wadah pengetahuan singkat akan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dapat dijadikan pengetahuan berjalan bagi pelaksana suatu pekerjaan baik ditingkat management office maupun ditingkat pelaksana di lapangan.
Oleh Karena ini, maka saya sebagai K3 di PT. Zaraza Gemilang Pertama, mencoba untuk membuat suatu buku saku yang diharapkan dapat memberikan dan menambah pengetahuan bagi seluruh pekerja/pelaksana, pengawas maupun management perusahaan. Sehingga apa yang menjadi tujuan bersama, yaitu penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam setiap segi pekerjaan, dapat dilakukan secara benar, rutin dan berkelanjutan dalam setiap pekerjaan yang diadakan oleh PT. Zaraza Gemlang Pertama dan dalam seluruh lingkungan kerja perusahaan (PT. Zaraza Gemilang Pertama).
KEBIJAKAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Segenap jajaran Management PT. Zaraza Gemilang Pertama bertekad untuk Mencapai kinerja setinggi mungkin dalam management kesehatan dan keselamatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup di seluruh lokasi kerja PT. Zaraza Gemilang Pertama demi tercapainya efektifitas, efisiensi dan produktifitas bekerja dalam perusahaan.
​
PENDAHULUAN
Kasus kasus kecelakaan yang terjadi di tempat kerja sangat tinggi. Hal ini disebabkan karena masih banyak pengurus maupun tenaga kerja belum mengenal dan memahami peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang berkaitan dengan pekerjaan mereka.
Dengan demikian perlu adanya upaya untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) dalam bidang pekerjaan baik yang mengandung resiko besar maupun kecil, sehingga dapat dicapai kondisi dan lingkungan kerja yang aman.
Maka dari itulah, saya sebagai seorang yang ditempatkan pada bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) mencoba untuk membuat suatu pedoman yang berbentuk buku yang nantinya diharapkan dapat menjadi acuan dalam bertindak dan bersikap dalam bekerja yang sesuai dengan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Sehingga melalui topik-topik yang dibahas dalam buku ini dapat menjadi salah satu sarana pelatihan dan pendidikan bagi pekerja dan bagi pengusaha, dimana nantinya diharapkan dapat membantu pekerja dan para pengusaha untuk dapat lebih memahami peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di dalam bekerja. Sehingga dapat terbentuk suasana kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja, sehingga dengan demikian prinsip 3S (Berangkat dengan Semangat, Bekerja dengan Selamat, Pulang dengan Senang) dalam menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam pekerjaan yang mengandung resiko tinggi dapat dilakukan.
Penjelasan Umum
1. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
adalah suatu upaya guna saling kerjasama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dengan tenaga kerja dalam tempat - tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka melancarkan pekerjaan, sehingga apa yang menjadi semboyan “safety adalah pendukung utama produksi dan produksi adalah provit” dapat dicapai.
Berdasarkan hal ini dapat ditarik kesimpulan mengeni peran K3, antara lain :
1. Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidupnya.
2. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
3. Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ini dibuat mempunyai tujuan yang tersirat dan tertera dalam undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja .
2. Sasaran/Tujuan/Target Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) :
1. Untuk mencapai derajat kesehatan dan keselamatan yang setinggi–tingginya bagi pekerja
2. Mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja dan PAK (Penyakit Akibat Kerja).
3. Awal Mula Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Sejarah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Sejak zaman purba pada awal kehidupan manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dalam bekerja. Pada saat bekerja mereka mengalami kecelakaan dalam bentuk cidera atau luka. Dengan akal pikirannya mereka berusaha mencegah terulangnya kecelakaan serupa.
Bahkan pada zaman dahulu ada aturan hukuman mati bagi seorang yang membangun suatu bangunan tetapi dalam perjalanannya terjadi insiden yang mengakibatkan orang lain mati.
Peristiwa-peristiwa ini menggambarkan bahwa masalah K3 manusia pekerja sudah menjadi perhatian sejak dahulu.
4. Dasar Hukum Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
1. Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Ada 4 Program Pokok yang diatur oleh Undang-Undang ini mengenai Tenaga Kerja, yaitu :
a. Jaminan Kecelakaan Kerja
b. Jaminan Kematian
c. Jaminan Hari Tua
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
2. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Secara umum perlindungan di tempat kerja mencakup :
Kesehatan dan keselamatan di dalam bekerja bagi seluruh pekerja yang terlibat di dalam suatu pekerjaan.
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi.
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan
a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
b. Moral dan Kesusilaan;
c. Perilaku tertib tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup dalam pekerjaan konstruksi.
4. Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang ini merupakan payung bagi peraturan lainnya yang menyangkut masalah ketenagakerjaan, terutama dalam hal menyangkut K3 adalah terdapat pada ayat 86 dan 87.
Selain Undang-undang tersebut di atas, berbagai peraturan yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) antara lain :
1. Permenaker No. 5 Tahun 1996, tentang Sistem Management K3LH
2. Permenaker No. 4 Tahun 1997, tentang Panitia Pembina K3LH
3. Permenaker No. 1 Tahun 1980, tentang K3 Konstruksi Bangunan
4. SKB Menaker dengan Menteri PU No. 174 Tahun 1986, tentang K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi Beserta Pedoman Pelaksanaan K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
5. Permenaker No. 4 Tahun 1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
6. Instruksi Menaker RI No. 5 Tahun 1996 Tentang Pengawasan dan Pembinaan K3 pada Kegiatan Konstruksi Bangunan.
Serta masih banyak lagi peraturan-peraturan hukum lainnya yang mengatur masalah K3 ini.
5. Penerapan dan Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
PENERAPAN K3
Penerapan K3 tidak hanya di Perusahaan tambang atau di Perusahaan konstruksi saja, tetapi juga harus diterapkan dimana-mana, pada pekerjaan-pekerjaan baik yang mengandung resiko berat maupun ringan.
Alasan Utama Mengapa Suatu Perusahaan Menerapkan K3 yaitu, karena diwajibkan oleh Undang-undang dan Negara.
Keuntungan dari penerapan K3 adalah terciptanya hasil kerja yang optimal yang bisa mempengaruhi kualitas dan kuantitas hasil produksi.
Cara menerapkan K3LH, diantaranya :
• Memberikan fasilitas seragam kerja dan sepatu keselamatan (safety shoes)
• Memasang atribut K3LH seperti tulisan yang mengingatkan pekerja untuk selalu sadar akan keselamatan, kesehatan dan kebersihan di lingkungan perusahaan.
• Memisahkan sampah organik (sampah dari tumbuhan, sisa makanan dan kertas) dan sampah bukan organik (sampah dari plastik, sterofoam) serta sampah B3 (sampah bahan berbahaya beracun, seperti bahan kimia beracun).
• Menerapkan K3LH dalam prosedur dan sistem kerja.
Dalam hal ini mengenai kewajiban pekerja dalam penerapan K3 :
1. Memberikan keterangan yang benar apabila dimintai keterangan/penjelasan oleh Pengawas dilapangan/Pengawas K3.
2. Menggunakan APD yang diwajibkan.
3. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
4. Meminta kepada pengurus agar apa saja yang menjadi syarat-syarat K3 untuk segera dipenuhi.
PROSEDUR K3
Agar setiap tenaga kerja mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan, maka setiap unsur yang ada di dalam organisasi/instansi/perusahaan/yayasan perlu mengetahui dan melaksanakan prosedur K3.
Yang perlu melaksanakan K3 dalam suatu organisasi/instansi/perusahaan/yayasan, adalah :
1. Tenaga kerja.
Adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
2. Pengusaha adalah :
a) Orang, persekutuan, atau badan hukum yang menyalurkan suatu perusahaan milik sendiri.
b) Orang, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjelaskan perusahaan bukan miliknya.
c) Orang, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia
3. Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun Negara.
4. Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja.
Dalam hal Pihak pengusaha atau perusahaan melakukan prosedur bekerja dengan aman dan tertib dengan cara :
1. Menetapkan standar K3
2. Menetapkan tata tertib yang harus dipatuhi
3. Menetapkan peraturan-peraturan
4. Mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan K3 ini kepada seluruh tenaga kerja
5. Memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan
Dalam hal prosedur kerja tidak dilakukan dengan benar, maka kemungkinan dapat terjadi kecelakaan kerja, untuk inilah buku ini mencoba untuk membagi tenteng cara mengantisipasi kecelakaan kerja :
a. Bekerja sesuai dengan SOP (Standard Operational Procedure).
b. Melaksanakan dan memperhatikan K3 dalam bekerja.
c. Menginformasikan/memberi laporan kepada pihak yang terkait (atasan/kepolisian) dengan segera tentang kejadian yang mencurigakan secara tertulis/lisan.
6. Arti Lambang Kesehatan Keselamatan kerja (K3)
Palang : bebas dari kecelakan kerja dan penyakit akibat kerja.
Roda gigi : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani
Warna putih : bersih, suci
Warna hijau : selamat, sehat dan sejahtera
Sebelas gerigi roda : 11 Bab dalam Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan yang Kerja.
2 hal terbesar di lapangan yang dapat menimbulkan kecelakaan, adalah kondisi yang tidak aman (Unsave Condition) dan tindakan tidak aman (Unsave Action). Dari 2 hal tersebut, yang paling besar andilnya dalam menyebabkan kecelakaan kerja adalah tindakan tidak aman (unsave action), yang antara lain :
1. Sembrono dan tidak hati-hati.
2. Tidak Mematuhi Peraturan dan SOP
3. Nasib.
4. Tidak memakai APD.
5. Kondisi fisik dan mental yang lemah tetapi memaksakan diri ntuk bekerja.
Di dalam K3 dalam menyikapi kecelakaan kerja terdapat teori K3 yang dapat disimpulkan sebagai berikut :
Setiap kejadian kecelakaan fatal terdapat 1 kejadian kecelakaan ringan dan sebelumnya didahului dengan 10 kejadian kecelakaan yang menimbulkan kerusakan property/asset/alat serta didahului dengan adanya 600 kejadian hampir celaka/nearmiss.
Dari teori tersebut dapatlah diambil kesimpulan untuk menghilangkan kejadian kecelakaan fatal maka haruslah ada upaya untuk mengurangi kejadian nearmiss, sehingga dengan demikian akan berkurang juga kejadian-kejadian yang lain yang pada akhirnya dapat menghilangkan kejadian fatal.
Arti dalam teori K3 inilah yang diperlukan kerjasama semua pihak, baik itu pekerja, pengawas maupun pengusaha. Dimana pekerja harus menghilangkan kebiasaan-kebiasaan yang biasa bagi mereka yang dapat menimbulkan kecelakaan, sedang pengawas harus jeli dan tegas dalam membaca situasi dan kondisi dalam mengantisipasi adanya “tindakan tidak aman/unsave action dan kondisi tidak aman/unsave condition, disamping itu pengusaha haruslah berperan aktif dalam menciptakan suatu iklim K3 dilingkungan usahanya/pekerjaannya/perusahaannya bagi seluruh karyawan-karyawannya/pegawai-pegawainya.
7. Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Dalam praktek kesehatan dan keselamatan kerja (K3), diperlukan suatu program-program agar pengaplikasian kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lapangan dapat dengan mudah dilakukan oleh para pelaksana di lapangan. Program-program tersebut antara lain :
1. Zero Incident (No LTI, No Near Miss, No Property Damage, No Fatality dan Menghilangkan penyakit akibat kerja (PAK)).
2. Meningkatkan Derajat Kesehatan dan keselamatan bagi Seluruh Tenaga Kerja.
3. Meningkatkan Pengetahuan tentang K3 pada Seluruh Tenaga kerja.
4. Meningkatkan dan Memelihara Kinerja K3.
Program-program ini dapat jalan diperlukan peran serta aktif, baik pekerja, pengawas maupun pengusaha dalam mewujudkan atmosfir K3 yang selaras dalam lingkungan suatu perusahaan.
8. Ruang Lingkup Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Apa dan siapa yang menjadi ruang lingkup dalam Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah siapa yang menjadi obyek pengawasan dari Sistem Management Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) itu sendiri, diantaranya seperti yang tercantum dalam perundang-undangan di negara kita.
Dalam Perundang-undangan itu terdapat 2 jenis/sifat dari UU dalam mengatur :
1. LEX GENERALIST
2. LEX SPECIALIST
A. LEX GENERALIST
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999, tentang Jasa Konstruksi.
2. Pasal 86 dan 87 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang ketenagakerjaan.
3. Undang-Undang No. 21 Tahun 2003, tentang Pengesahan Convention ILO No. 81.
4. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992, tentang Kesehatan.
5. Undang-Undang No. 1 ahun 1970, tentang keselamatan kerja.
B. LEX SPECIALIST
1. Permanaker No. 5 Tahun 1996, tentang SMK3.
2. Permenaker No. 4 Tahun 1997, tentang P2K3.
3. Permenaker No. 1 Tahun 1980, tentang K3 Konstruksi Bangunan.
4. SKB Menaker dan Menteri PU No. 174 tahun 1986, tentang K3 Pada Tempat kegiatan Kostruksi beserta Pedoman Penjelasan K3 Pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
5. Permenaker No. 4 Tahun 1995, tentang Perusahaan Jasa K3.
6. Instruksi Menaker No. 5 Tahun 1996, tentang Pengawasan dan Pembinaan K3 Pada Kegiatan Konstruksi Bangunan.
Serta masih banyak lagi peraturan perundang-undangan yang mengatur secara specialist.
SISTEM MANAGEMENT KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (SMK3)
Dalam dunia usaha saat ini terdapat suatu persyaratan yang merupakan kewajiban bagi seorang pengusaha untuk melaksanakan Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). SMK3 ini merupakan investasi bagi dunia usaha untuk meningkatkan kinerja dan produktifitas suatu perusahaan, sebab “SAFETY ADALAH PENDUKUNG UTAMA PRODUKSI DAN PRODUKSI ADALAH PROVIT”.
SMK3 adalah merupakan suatu usaha dari pengusaha dalam pengendalian resiko yang berhubungan dengan kegiatan kerja sehingga tercipta tempat kerja yang aman, efisien dan produktif, dengan demikian SMK3 merupakan alat bantu bagi seorang pemimpin untuk melaksanakan standart K3 yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dari semua ini maka dapat disimpulkan bahwa penerapan SMK3 bagi seorang pengusaha mempunyai tujuan sebagai berikut :
a. Meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dan produksi.
b. Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
Kesimpulannya : SMK3 merupakan kewajiban dan tanggung jawab bagi perusahaan terhadap tenaga kerjanya dan dalam menjaga kuantitas dan kualitas dari usahanya serta menjaga dan menjamin produktifitas dalam perusahaannya.
Dalam suatu kegiatan konstruksi terdapat suatu unsur-unsur yang saling kait mengkait dalam suatu proyek :
PROYEK
KONSTRUKSI
PEMILIK PROYEK INSTANSI TEKNIS PEM
KONTRAKTOR MASYARAKAT
SUB KON PEMASOK
PEKERJA
Hal ini dapat dijabarkan sebagai berikut :
Dalam suatu proyek pembangunan kostruksi dari suatu perusahaan terdapat Pemilik dari Proyek tersebut yang dalam pengerjaannya memerlukan bantuan pihak lain yang dalam hal ini disebut Kontraktor, yang dalam pekerjaannya kontraktor biasa mengerjakan proyek tersebut sendiri atau membagi pekerjaan proyek tersebut dengan pihak lain yang disebut Sub Kontraktor. Selain hal-hal yang disebut diatas dalam suatu proyek terdapat juga bagian yang baik secara tidak langsung maupun tidak langsung ikut membuat suatu proyek tesebut dapat berlangsung dengan aman dan lancar, yaitu Instansi Teknis pemerintah, Masyarakat, Pemasok dan Pekerja.
1. Tahap Pegendalian.
Dalam proses operasional suatu perusahaan diperlukan pengendalian agar tercipta suatu keadaan proses kinerja yang efektif dan efisien dan terkendali sehingga dapat meningkatkan proses produksi.
Pengendalian inilah yang dibutuhkan guna meminimalisir tingkat resiko yang ada dalam suatu pekerjaan.
Dalam dunia K3 dikenal ada beberapa cara/proses dalam pengendalian resiko, diantaranya :
a. Eliminasi : Menghilangkan/meniadakan peralatan/pekerjaan yang menjadi sumber bahaya yang mungkin terjadi.
b. Substitusi : Menggantikan peralatan/pekerjaan yang menjadi sumber bahaya sehingga menjadi tidak berbahaya.
c. Design/Rekayasa : Merubah Peralatan/pekerjaan yang menjadi sumber bahaya untuk menjadi tidak berbahaya.
d. Administrasi : Menggunakan prosedur-prosedur, aturan-aturan, pelatihan-pelatihan untuk mengurangi sumber bahaya yang mungkin timbul.
e. Alat Pelindung Diri (APD) : Mengurangi resiko yang ada pada sumber bahaya, yang mungkin terjadi.
Cara/proses ke-5 ini adalah merupakan cara terakhir dalam proses pengendalian resiko.
2. Tahap Pengawasan
Dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SMK3 sangat diperlukan, agar pelaksanaan SMK3 dapat efektif, aman dan lancar, yaitu :
A. Komitmen Management mengenai pelaksanaan K3.
B. Apakah SDM sudah mengerti dan memahami K3.
C. Dari segi keamanan kerja apakah sudah mendapat jaminan dari management.
3. Tahap Pelaksanaan
SMK3 merupakan proses pengintegrasian prinsip-prinsip K3 dalam suatu management perusahaan. Dimana dalam pengintegrasian tersebut haruslah sesuai dengan dasar hukum yang ada, selain dari PP No. 50 Tahun 2012 juga terdapat peraturan-peraturan hukum lain seperti yang telah disebutkan di atas.
Dalam pelaksanaan SMK3, terdapat beberapa cara dalam usaha untuk mengurangi resiko, diantaranya :
1. Pembuatan Checklish terhadap peralatan-peralatan kerja.
2. Pembuatan Berita Acara/PICA terhadap suatu masalah yang timbul.
3. Pembuatan Hazard Observation terhadap pengawasan suatu pekerjaan.
4. Melakukan identifikasi terhadap bahaya yang ada sehingga dapat segera dilakukan pengendalian terhadap resiko yang ada atau dikenal dengan IBPR.
5. Melakukan analisa terhadap pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko.
6. Melakukan pendataan terhadap bahan kimia-bahan kimia yang digunakan sehingga dapat dipaerkirakan pencegahannya apabila terjadi kecelakaan.
7. Membuat tertib keadministrasian kepagawaian dalam pelaksanaan K3.
8. Membuat Kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan K3.
9. Memberikan pedoman disiplin bagi seluruh karyawan dalam pelaksanaan K3.
10. Melakukan/memberikan sosialisasi yang berkaitan dengan kondisi kerja dan K3 secara terus menerus terhadap seluruh karyawan/pegawai.
​
SASARAN PROGRAM K3
No. NAMA PROGRAM SASARAN KEWENANGAN KETERANGAN
1 Zero Incident Menempatkan Petugas yang berkompeten dalam bidang K3LH dan melakukan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Resiko, Job Safety Analysis, Standart Operating Procedure secara dini serta melakukan perencanaan sistem management K3LH bagi Perusahaan. HRD dan Petugas K3
Ikut serta dalam program BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan atau kerjasama dengan asuransi non Pemerintah untuk seluruh karyawan HRD dan Petugas K3
2 Meningkatkan derajat kesehatan seluruh tenaga kerja Bekerja sama dengan pihak rumah sakit atau klinik kesehatan apabila terjadi emergency case HRD dan Petugas K3
Bekerja sama dengan pihak rumah sakit atau klinik kesehatan guna mengantisipasi apabila terjdi emergency case HRD dan Petugas K3
Menyediakan kantin perusahaan untuk penyediaan makananbagi karyawan dan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Setempat untuk pemeriksaan dan pengawasan terhadap lingkungan dan sanitasi perusahaan HRD dan Petugas K3
3 Meningkatkan Pengetahuan tentang K3 pada seluruh karyawan Perusahaan Mengadakan kerjasama dengan dinas-dinas terkait yang punya kewenangan untuk mengadakan pelatihan-pelatihan K3, guna meningkatkan pengetahuan akan K3 pada seluruh karyawan HRD dan Petugas K3
4 Meningkatkan dan memelihara kinerja K3 Mengadakan audit secara internal maupun external terhadap kinerja K3
Mengadakan kerjasama dengan instansi baik swasta maupun pemerintah yang berwenang mengadakan audit SMK3 perusahaan
PELATIHAN-PELATIHAN
Dalam menunjang dan menambah ketrampilan para personnel kesehatan dan keselamatan kerja (K3), sangatlah diperlukan adanya suatu tambahan ilmu yang nantinya dapat diterapkan dalam pelaksanaan praktek di lapangan.
Jenis-jenis pelatihan tersebut antara lain :
a. Pelatihan ERT (Emergency Response Team)
b. Pelatihan K3
c. Pelatihan PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat)
A. Pelatihan ERT (Emergency Response Team)
Adalah merupakan pelatihan yang sangat dibutuhkan bagi team K3 lapangan guna melatih, menjaga insting dan response team dalam menghadapi kasus darurat di lapangan.
B. Pelatihan K3
Adalah merupakan pelatihan yang sangat dibutuhkan guna menambah ilmu dan pengetahuan secara teori dan teknis mengenai K3 konstruksi terhadap team K3 di lapangan.
C. Pelatihan PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat)
Adalah Merupakan Pelatihan yang sangat diperlukan guna dapat menambah pengetahuan khusus bagi team K3 di lapangan dan guna mengasah ketrampilan khusus bagi team K3 di lapangan dalam menagani kasus gawat darurat di lapangan.
Dari pelatihan-pelatihan ini dapatlah disimpulkan, seperti misalnya : Pelatihan RJP (Resusitas Jantung dan Paru), Pelatihan Pemadam Kebakaran, Pelatihan Bainding-membainding, pelatihan penanganan kasus-kasus gawat darurat, dll
​
PENUTUP
Dari semua yang dipaparkan di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan kerja terhadap pekerja, perusahaan, masyarakat dan lingkungan.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itulah sangat banyak berbagai peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur masalah kesehatan dan keselamatan kerja ini.
Dengan adanya buku saku panduan ini, sangat diharapkan dapat membantu perusahaan (PT. Zaraza Gemilang Pertama) dalam meningkatkan kualitas K3 di seluruh lingkungan kerja perusahaan (PT. Zaraza Gemilang Pertama).